Pengertian
Akuntansi Pajak adalah :
Suatu seni
dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan
transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan
untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan
sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang
diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar
penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan
sebagai wajib pajak.