Pengertian Akuntansi Pajak adalah :
Suatu seni
dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan
transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan
untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan
sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang
diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar
penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan
sebagai wajib pajak.
Perlunya
akuntansi pajak untuk dipelajari dan diketahui selain akuntansi keuangan
adalah karena :
Pajak
penghasilan seringkali dikenakan atau dipungut atas dasar berbagai asas,
tujuan, dan pertimbangan-pertimbangan yang sebagian besar diantaranya justru
tidak berhubungan dengan penentuan laba rugi periodik atau penetapan
beban dan pendapatan sebagai salah satu tujuan pokok akuntansi keuangan.
Sehingga untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan benar terutama dalam
pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sangat penting untuk mengetahui dan
mempelajari akuntansi pajak.
Fungsi
Akuntansi Pajak
Fungsi
akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk
menyajikan keputusan. oleh sebab itu maka akuntansi harus memenuhi tujuan
kualitatif. Adapun fungsi akuntansi perpajakan adalah mengolah data kuantitatif
yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan
perpajakan.
Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut :
Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut :
1. Relevan
2. Dapat
dimengerti
3. Daya uji /
Verifiability
4. Netral
5. Tepat waktu
6. Daya banding
/ Comparability
7. Lengkap
Teori
Akuntansi Pajak Teori akuntansi pajak adalah suatu penalaran logis
dalam bentuk seperangkat azaz atau prinsip yang diakui dalam ketentua peraturan
perpajakan yang merupakan :
1. Kerangka acuan umum untuk menilai
praktek-praktek akuntansi.
2. Pedoman bagi pengembangan praktek-praktek
dan prosedur baru
3. Dapat dipergunakan untuk menjelaskan
praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi tujuan utamanya adalah
mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan praktek akuntansi yang
sehat.
Pernannya
didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
1. Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan
(dalam artian positif).
2. Memberikan analisa dan
prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
3. Dapat menerapkan perlakuan
akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan,
pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan
komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
4. Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan
dengan lebih baik, sebagai bahanuntuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Dikenal beberapa persamaan yang dijadikan
rumus dasar atau persamaan dasar yang menjelaskan hubungan antara kepemilikan
dan kewajiban keuangan suatu perusahaan. Persamaan
dasar dalam akuntansi perpajakan sama persis dengan akuntansi
komersial yakni : "harta yang dimiliki perusahaan (aktiva) sama dengan hak
atau klaim atas harta tersebut (kewajiban) ditambah dengan
modal". yang bisa diformulasikan dalam rumus sebagai berikut :
AKTIVA = HUTANG + MODAL
AKTIVA = HUTANG + MODAL
Setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam
laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Mau tidak mau, semua pembayaran
maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal dan dinyatakan dalam
laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap
laba perusahaan.
Pembahasan Akuntansi pajak
Setiap pembayaran/pemungutan/pemotongan
pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat
sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.
Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :
- 1. Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah
yang pembayarannya dapat dipaksakan. Karena dapat dipaksakan ini
sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui
kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta kekeliruan dalam mencatat
transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak
berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah.
Banyak pengusaha menilai undang-undang dan pertauran perpajakan tidak
kondusif.
2. Pajak digunakan untuk
membiayai pengeluaran pemerintah.
3. Wajib pajak tidak mendapat
imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat
perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai
warga negara.
Pajak penghasilan Perseroan : Pajak yang dipungut atas penghasilan
(laba bersih)
Walaupun penentuan besarnya Pph,
berdasarkan penghasilan bersih menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Akhir, Wajib
pajak diminta untuk melakukan angsuaran bulanan. Maka mencatat angsuran
pajak perseroan dicatat sebagai beban/Pajak dibayar dimuka.
Beban/Pajak Dibayar
dimuka
x,xxx,xxx
Kas
x,xxx,xxx
Pada akhir tahun Beban/Pajak dibayar dimuka
dilakukan penyesuaaian dengan kewajiban pajak sesungguhnya.
Pajak penghasilan karyawan
(Pph 21) yaitu pajak menjadi beban karyawan atas
penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian pajak ini tidak merupakan beban
perusahaan. Dalam hal ini perusahaan hanya berkewajiban menghitung dan memotong
gaji/upah. Oleh karena itu setiap terjadi pemotongan yang telah
dilaksanakan timbul utang kepada pemerintah sampai dlakukan penyetoran ke kas
negara.
Jurnal pencatatan PPh 21
a. Pada saat pemotongan
(dilakukan pada saat pembayaran gaji)
Biaya Gaji
|
x,xxx,xxx
|
|
…Pajak penghasilan (PPh 21)
…Kas ( Gaji yang dibayarkan) |
x,xxx,xxxx
xxx,xxx |
b b. Saat menyetor ke
kas negara
Pajak penghasilan (pph 21)
|
x,xxx,xxx
|
|
…… Kas
|
x,xxx,xxx
|
Penyetoran
pajak pengahasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang
dipotong dari penghasilannya sesuai undang-undang yang tidak terkait dengan
asset/beban/biaya perusahaan sehingga mencatat penyetoran pajak
penghasilah sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Ppn, Biaya meterai adalah pajak yang dikenakan pada saat
terjadinya transaksi kena pajak (penjualan), biasanya dibebankan kepada
pembeli. PPn merupakan bagian dari beban/biaya bukan
Asset dan dapat dipindahkan kepada pihak lain bila barang tersebut
dijual. PPn, Biaya meterai juga tidak dicatat sebagai biya dibayar
dimuka
Pada saat membeli
barang yang dikenakan PPn timbul kewajiban atas PPn (ppn Masukan) yang
merupakan bagian dari rekening Pasiva (Hutang). Dalam pembayaran pembelian
tersebut sebagian kas yang dibayarkan adalah untuk membayar Utang PPn
tersebut. (tidak ada hubungannya dengan biaya dibayar dimuka). Pada
saat menjual, perusahaan berkewajiban memungut pajak atas penjualan
barang kena pajak,(PPn Keluaran) sehingga timbul utang kepada negara dan
hutang tersebut dapat dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi
pada saat membeli barang tersebut (Ppn Masukan). Bila PPn Keluaran lebih besar
dari PPn Masukan maka pada neraca akan terlihat sebagai hutang sedangkan bila
PPn Masukan lebih besar dari pada PPn keluaran tidak akan ditampilkan pada
neraca karena dicatat sebagai beban perusahaan. Pencatatan
Ppn sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Bertuk Jurnal PPn.
Saat Pembelian
Pembelian/Persediaan barang dagang
|
x,xxx,xxx
|
|
Ppn
|
x,xxx,xxx
|
|
……Kas/utang
|
x,xxx,xxx
|
Saat Penjualan
Kas/Piutang
|
x,xxx,xxx
|
|
Penjualan
|
x,xxx,xxx
|
|
Ppn
|
x,xxx,xxx
|
Jika Saat pembelian dicatat sebagai
persediaan maka
Persediaan
x,xxx,xxx
Harga
Pokok
x,xxx,xxx
Bila pada periode tertentu menaca menunjukan
adanya hutanng PPn, maka utang tersebut berarti ppn keluaran lebih besar dari
pada ppn masukan dan kelebihan tersebut harus disetor ke kas negara.
Jurnal Pada Saat Penyetoran ke kas negara
PPn
x,xxx,xxx
Kas
x,xxx,xxx
Ppn tidak pernah menjadi asset perusahaan,
pada pt. sinarindo dicatat demikian
Penggunaan dana perusahaan yang disebutkan
sebagai piutang pemegang saham, oleh petugas pajak dapat dianggap sebagai
penghasilan bagi pemegang saham, dan dikenakan Pph.
Perhitungan PPN.
Ada dua cara untuk menghitung ppn yaitu :
Exclude PPn (Excl) : Yaitu PPn
dihitung n % dari nilai jual barang /Jassa kena pajak setelah dikurangi
discount.
Include PPn (InCl) : Yaitu Nilai Jual sudah
termasuk PPn n %
Non PPn adalah bentuk transaksi hanya berlaku
untuk penyerahan barang dan jasa tidak kena pajak.
Kewajiban Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak tangguhan (deffferd tax liabilities)
timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negative sehingga
beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada
beban pajak menurut
peraturan perpajakan.
Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terhutang untuk
periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Pencatatan dan Penyajiannya
Pengakuan asset dan kewajiban pajak tangguhan deilakukan terhadap
rugi fiscal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan
keuangan komersial dengan laporan keuangan fiscal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tariff pajak yang berlaku, tariff maksimum
PPh 30%.
Jurnal untuk mencatat timbulnya asset pajak tangguhan adalah
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Aset pajak tangguhan
Pendapatan pajaktangguhan
|
xxxx
|
Xxx
|
Jurnal untuk mencatat timbulnya
kewajiban pajak tangguhan
adalah
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
Beban pajak tangguhan
Kewajiban pajak tangguhan
|
xxxx
|
Xxx
|
Penyajian pajak tangguhan:
1. Aset pajak dan kewajiban pajak harus
disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca.
2. Aset
dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini (tax receivable/prepaid
tax) dan kewajiban pajak kini
(tax payable).
3. Aset
atau kewajiban pajak tangguhan
tidak boleh disajikan sebagai aset atau kewajiban lancar.
4. Aset pajak kini harus dikompensasikan
(offset) dengan kewajiban pajak kini
dan iumlah netonya disajikan dalam neraca.
5. Beban
(penghasilan) pajak yang
berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri
pada laporan laba rugi.
6. Aset pajak tangguhan disajikan terpisah
dengan akun tagihan restitusi PPh dan kewajiban tangguhan juga disajikan
terpisah dengan utang PPh 29.
7. PPh
final:
a.
Apabila nilai tercatat aset atau kewajiban yang berhubungan dengan PPh final
berbeda dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak boleh
diakui sebagai aset atau kewajiban pajak tangguhan.
b.
Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan
jumlah pendapatan menurut akuntansi yang
diakui pada periode berjalan.
c.
Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan
sebagai pajak kini
pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar
di Muka dan Utang Pajak.
d.
Akun PPh final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari PPh final yang
masih harus dibayar.
8.
Perlakuan akuntansi untuk
hal khusus:
a.
Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang
ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak harus
dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi
periode berjalan.
b.
Apabila diajukan keberatan dan atau banding, pembebanannya ditangguhkan.
c.
Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK
25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk periode berjalan, kesalahan mendasar,
dan perubahan kebijakan akuntansi.
Penyajian dalam laporan
keuangan:
Laba sebelum
PPh
xxx
PPh:
•
PajakKini
xxx
• Pajak Tangguhan
xxx
(xxx)
Laba Setelah
PPh
xxx
Contoh:
1. Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 900.000.000.
Koreksi fiscal atas laba tersebut adalah:
a.
* Pendapatan bunga
deposito Rp 60.000.000.
b.
* Beban jamuan tanpa
daftar nominatif Rp 40.000.00
c.
* Penyusutan fiskal
lebih kecil Rp 15.000.000 daripada penyusutan komersial.
*
Angsuran PPh 25 Rp 20.000.000 per bulan.
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan PPh Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.
Jawab:
a.
Laba sebelum pajak
Rp 90.000.000
Koreksi
beda tetap:
-/-
Pendapatan bunga deposito
(Rp 60.000.000)
+/+ Beban
jamuan
Rp
40.000.000
Total beda tetap
(Rp 20.000.000)
Rp 880.000.000
Koreksi
beda waktu :
+/+
Penyusutan
Rp 15.000.000
Total beda
waktu
Rp 15.000.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp 895.000.000
b. Pajak terutang: 10% x Rp
50.000.000
= Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000
= Rp 7.500.000
30% x Rp 795.000.000
= Rp 238.500.000
Rp 251.000.000
Kredit PPh
25
(Rp 240.000.000)
PPh Kurang Bayar (PPh 29)
Rp
11.000.000
c.
Aset Pajak Tangguhan
30% x Rp 15.000.000 = Rp 4.500.000
d.
Jurnal:
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
PPh Badan – Pajak Kini
Asset Pajak Tangguhan
Pendapatan Pajak Tangguhan
PPh 25 dibayar di muka
Hutang PPh 29
|
251.000.000
4.500.000
|
4.500.000
240.000.000
11.000.000
|
Penyajian :
Laba sebelum pajak
Rp 90.000.000
Pajak Kini
Rp 251.000.000
Pajak Tangguhan
(Rp
4.500.000)
(Rp
246.500.000)
Laba
Bersih
Rp 653.500.000
2.
Laba sebelum pajak tahun
2006 = Rp 700.000.000. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah:
a. Pendapatan sewa bangunan Rp 50.000.000.
b. Beban bunga pajak Rp 10.000.000.
c. Beban pemberian sembako Rp 40.000.000.
d. Penyusutan komersial Rp 10.000.000 lebih
tinggi dan penyusutan fiskal.
e. Pendapatan jasa giro Rp 20.000.000.
f. Beban PPh Rp 5.000.000.
g. Amortisasi fiskal Rp 15.000.000 lebih
tinggi dan amortisasi komersial.
Kredit Pajak:
a. PPh 22:
Rp
10.000.000
b. PPh 23:
Rp
100.000.000
c. PPh 24:
Rp
25.000.000
d. PPh 25:
Rp
15.000.000
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.
Jawab:
a.
Laba sebelum pajak
Rp
700.000.000
Koreksi beda tetap:
-/- Pendapatan sewa
bangunan
(Rp 50.000.000)
-/- Pendapatan jasa
giro
(Rp 20.000.000)
+/+ Beban bunga pajak
Rp
10.000.000
+/+ Beban pemberian
sembako
Rp 40.000.000
+/+ Beban
PPh
Rp
5.000.000
Total beda
tetap
(Rp 15.000.000)
Rp 685.000.000
Koreksi beda waktu:
-/-
Amortisasi
(Rp 15.000.000)
+/+
Penyusutan
Rp 10.000.000
Total beda waktu
(Rp 5.000.000)
Penghasilan Kena Pajak
Rp 680.000.0000
b. Pajak terutang:
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 580.000.000 Rp
174.000.000
Rp 186.500.000
Kredit PPh 22, 23, 24, dan
25
(Rp 150.000.000)
PPh Kurang Bayar (PPh
29)
Rp 36.500.000
c. Kewajiban Pajak Tangguhan = 30% x Rp 5.000.000 = Rp 1.500.000
d. Jurnal:
Keterangan
|
Debit
|
Kredit
|
PPh Badan – Pajak Kini
Beban Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak Tangguhan
PPh 22 dibayar dimuka
PPh 23 dibayar di muka
PPh 24 dibayar di muka
PPh 25 dibayar di muka
Hutang PPh 29
|
186.500.000
1.500.000
|
1.500.000
10.000.000
100.000.000
25.000.000
15.000.000
36.500.000
|
Penyajian :
Laba sebelum pajak
Rp 700.000.000
Pajak Kini
Rp 186.500.000
Pajak Tangguhan
Rp 1.500.000
(Rp
188.000.000)
Laba
Bersih
Rp 512.000.000
Akuntansi Pajak Penghasilan
Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak
penghasilan.
Jumlah Laba Kena Pajak (SPT) à dihitung berdasar ketentuan dan Undang – undang yang berlaku
dalam tahun fiskal yang bersangkutan.
Jumlah Laba Akuntansi (Lap. Rugi/Laba) à ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.
Perbedaan ini berakibat adanya perbedaan jumlah Pajak Penghasilan
yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi) dengan jumlah Pajak Penghasilan
yang Terhutang (menurut SPT).
Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah :
Bagaimana mengakui dan mencatat perbedaan tersebut dalam rekening
pembukuan serta menyajikan pengaruhnya dalam Laporan Keuangan.
Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan.Oleh
karena itu Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak
penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk
mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan
disebut Alokasi Pajak.
Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu,
maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan
yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam
Laporan Keuangan.
Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai,
yaitu :
1. Deferred Method
Jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak
yang berlaku pada saat terjadinya transaksi atau item yang menyebabkan
terjadinya perbedaan atau selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya.
Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi – Laba dan menitik
beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam
periode di mana selisih perhitungan pajak terjadi.
2. Liability Method
Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan
berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih
pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat
tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan
tarif pajak penghasilan.
Menurut liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang
sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk
Pajak yang Dibayar Dimuka.
3. Net of Tax Method
Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam
neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam
Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau
pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan
laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi
ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur
pendapatan atau biaya yang bersangkutan.
Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak
Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai
wajib pajak bisa mencakup dua hal :
1. Interperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku
yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi
pajak penghasilan antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya
perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi.
2. Intraperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode
akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap
komponen laba atau pendapatan (Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar
biasa berbeda dengan tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)
Sumber mata air dari : Widodo Pajak blog
Sumber mata air dari : Widodo Pajak blog
Tidak ada komentar:
Posting Komentar