Sabtu, 27 Desember 2014

Akuntansi Pajak


Pengertian Akuntansi Pajak adalah :
Suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.
Perlunya akuntansi pajak untuk dipelajari  dan diketahui selain akuntansi keuangan adalah karena :
Pajak penghasilan seringkali dikenakan atau dipungut atas dasar berbagai asas, tujuan, dan pertimbangan-pertimbangan yang sebagian besar diantaranya justru tidak  berhubungan dengan penentuan laba rugi periodik atau penetapan beban dan pendapatan sebagai salah satu tujuan pokok akuntansi keuangan. Sehingga untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan benar terutama dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sangat penting untuk mengetahui dan mempelajari akuntansi pajak.


Fungsi Akuntansi Pajak

Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan keputusan. oleh sebab itu maka akuntansi harus memenuhi tujuan kualitatif. Adapun fungsi akuntansi perpajakan adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.
Adapun tujuan kualitatif akuntansi perpajakan antara lain sebagai berikut :
1.      Relevan
2.      Dapat dimengerti    
3.      Daya uji / Verifiability
4.      Netral
5.      Tepat waktu
6.      Daya banding / Comparability
7.      Lengkap


   Teori Akuntansi Pajak Teori akuntansi pajak adalah suatu penalaran logis dalam bentuk seperangkat azaz atau prinsip yang diakui dalam ketentua peraturan perpajakan yang merupakan : 
 1. Kerangka acuan umum untuk menilai praktek-praktek akuntansi. 
 2. Pedoman bagi pengembangan praktek-praktek dan prosedur baru 
 3. Dapat dipergunakan untuk menjelaskan praktek-praktek yang sekarang, sedang berjalan tetapi  tujuan utamanya adalah mengadakan suatu kerangka acuan untuk menilai dan mengembangkan praktek akuntansi  yang sehat.

Pernannya didalam perusahaan adalah signifikan, yaitu :
      1. Memberikan membuat perencanaan dan strategi perpajakan (dalam artian positif).
      2. Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
      3. Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
    4. Dapat melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai bahanuntuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi.
Dikenal beberapa persamaan yang dijadikan rumus dasar atau persamaan dasar yang menjelaskan hubungan antara kepemilikan dan kewajiban keuangan suatu perusahaan. Persamaan dasar dalam akuntansi perpajakan sama persis dengan akuntansi komersial yakni : "harta yang dimiliki perusahaan (aktiva) sama dengan hak atau klaim atas harta tersebut (kewajiban) ditambah  dengan  modal". yang bisa diformulasikan dalam rumus sebagai berikut :
                  AKTIVA       =      HUTANG    +      MODAL
Setiap kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan, yang dicatat dalam laporan komersial, berkonsekwensi dan berimplikasi terhadap kewajiban pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mau tidak mau, semua pembayaran maupun penerimaan kredit pajak tersebut harus di jurnal dan dinyatakan dalam laporan komersial yang berbasis akuntansi keuangan sebagai pengurangan terhadap laba perusahaan.

Pembahasan Akuntansi pajak

 Setiap pembayaran/pemungutan/pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.
Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :
  1. 1.      Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan.  Karena dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta  kekeliruan dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan pertauran perpajakan tidak kondusif.
2.   Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
3.   Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai warga negara.
Pajak penghasilan Perseroan : Pajak yang dipungut atas penghasilan (laba bersih)
Walaupun penentuan besarnya Pph,  berdasarkan penghasilan bersih menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Akhir, Wajib pajak diminta untuk melakukan angsuaran bulanan. Maka mencatat angsuran pajak perseroan dicatat sebagai beban/Pajak dibayar dimuka.
Beban/Pajak Dibayar dimuka                             x,xxx,xxx
     Kas                                                                                 x,xxx,xxx

Pada akhir tahun Beban/Pajak dibayar dimuka dilakukan penyesuaaian dengan kewajiban pajak sesungguhnya.
Pajak penghasilan karyawan (Pph 21) yaitu pajak menjadi beban karyawan atas penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian pajak ini tidak merupakan beban perusahaan. Dalam hal ini perusahaan hanya berkewajiban menghitung dan memotong gaji/upah. Oleh karena itu setiap  terjadi pemotongan yang telah dilaksanakan timbul utang kepada pemerintah sampai dlakukan penyetoran ke kas negara.
Jurnal pencatatan PPh 21
a.     Pada saat pemotongan (dilakukan pada saat pembayaran gaji)
Biaya Gaji
x,xxx,xxx
…Pajak penghasilan (PPh 21)
…Kas ( Gaji yang dibayarkan)
x,xxx,xxxx
xxx,xxx

b    b.     Saat menyetor ke kas negara
Pajak penghasilan (pph 21)
 x,xxx,xxx
…… Kas 
x,xxx,xxx

      Penyetoran pajak pengahasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari penghasilannya sesuai undang-undang yang tidak terkait dengan asset/beban/biaya perusahaan sehingga mencatat penyetoran pajak penghasilah sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.

Ppn, Biaya meterai adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi kena pajak (penjualan), biasanya dibebankan kepada pembeli.  PPn merupakan bagian dari beban/biaya  bukan Asset dan dapat dipindahkan kepada pihak lain bila barang tersebut dijual. PPn, Biaya meterai juga tidak dicatat sebagai biya dibayar dimuka

     Pada saat membeli barang yang dikenakan PPn timbul kewajiban atas PPn (ppn Masukan) yang merupakan bagian dari rekening Pasiva (Hutang). Dalam pembayaran pembelian tersebut sebagian kas yang dibayarkan adalah untuk membayar Utang PPn tersebut. (tidak ada hubungannya dengan biaya dibayar dimuka). Pada saat menjual,  perusahaan berkewajiban memungut pajak atas penjualan barang kena pajak,(PPn Keluaran)  sehingga timbul utang kepada negara dan hutang tersebut dapat dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (Ppn Masukan). Bila PPn Keluaran lebih besar dari PPn Masukan maka pada neraca akan terlihat sebagai hutang sedangkan bila PPn Masukan lebih besar dari pada PPn keluaran tidak akan ditampilkan pada neraca karena dicatat sebagai beban perusahaan. Pencatatan Ppn sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Bertuk Jurnal PPn.
Saat Pembelian
Pembelian/Persediaan barang dagang
x,xxx,xxx
Ppn                                                        
x,xxx,xxx
……Kas/utang  
x,xxx,xxx

Saat  Penjualan
Kas/Piutang
x,xxx,xxx
      Penjualan
x,xxx,xxx
      Ppn  
x,xxx,xxx

Jika Saat pembelian dicatat sebagai persediaan maka
Persediaan                                              x,xxx,xxx
     Harga Pokok                                                                   x,xxx,xxx

Bila pada periode tertentu menaca menunjukan adanya hutanng PPn, maka utang tersebut berarti ppn keluaran lebih besar dari pada ppn masukan dan kelebihan tersebut harus disetor ke kas negara.
Jurnal Pada Saat Penyetoran ke kas negara
PPn                                                         x,xxx,xxx
     Kas                                                                       x,xxx,xxx

Ppn tidak pernah menjadi asset perusahaan, pada pt. sinarindo dicatat demikian
Penggunaan dana perusahaan yang disebutkan sebagai piutang pemegang saham, oleh petugas pajak dapat dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang saham, dan dikenakan Pph.
Perhitungan PPN.
Ada dua cara untuk menghitung ppn yaitu :
Exclude PPn (Excl)  : Yaitu  PPn dihitung  n % dari nilai jual barang /Jassa kena pajak setelah dikurangi discount.
Include PPn (InCl) : Yaitu Nilai Jual sudah termasuk PPn  n %
Non PPn adalah bentuk transaksi hanya berlaku untuk penyerahan barang dan jasa tidak kena pajak.

Kewajiban Pajak Tangguhan
Kewajiban Pajak tangguhan (deffferd tax liabilities) timbul apabila beda waktu menyebabkan terjadinya koreksi negative sehingga beban pajak menurut akuntansi lebih besar daripada beban pajak menurut peraturan perpajakan.
Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah PPh terhutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.

Pencatatan dan Penyajiannya
Pengakuan asset dan kewajiban pajak tangguhan deilakukan terhadap rugi fiscal yang masih dapat dikompensasikan dan beda waktu antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiscal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tariff pajak yang berlaku, tariff maksimum PPh 30%.

Jurnal untuk mencatat timbulnya asset pajak tangguhan adalah
Keterangan
Debit
Kredit
Aset pajak tangguhan                          
         Pendapatan pajaktangguhan
               xxxx

                     Xxx

Jurnal untuk mencatat timbulnya kewajiban pajak tangguhan adalah
Keterangan
Debit
Kredit
Beban pajak tangguhan  
         Kewajiban pajak tangguhan
              xxxx

                     Xxx

Penyajian pajak tangguhan:
1.                Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca.
2.                Aset dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aset pajak kini (tax receivable/prepaid tax) dan kewajiban pajak kini (tax payable).
3.                Aset atau kewajiban pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset atau kewajiban lancar.
4.                Aset pajak kini harus dikompensasikan (offset) dengan kewajiban pajak kini dan iumlah netonya disajikan dalam neraca.
5.                Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba rugi.
6.                Aset pajak tangguhan disajikan terpisah dengan akun tagihan restitusi PPh dan kewajiban tangguhan juga disajikan terpisah dengan utang PPh 29.
7.                PPh final:
a.               Apabila nilai tercatat aset atau kewajiban yang berhubungan dengan PPh final berbeda dari Dasar Pengenaan Pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aset atau kewajiban pajak tangguhan.
b.               Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan.
c.               Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar di Muka dan Utang Pajak.
d.               Akun PPh final dibayar di muka harus disajikan terpisah dari PPh final yang masih harus dibayar.
8.               Perlakuan akuntansi untuk hal khusus:
a.              Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan.
b.               Apabila diajukan keberatan dan atau banding, pembebanannya ditangguhkan.
c.               Apabila terdapat kesalahan mendasar, perlakuan akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk periode berjalan, kesalahan mendasar, dan perubahan kebijakan akuntansi.

Penyajian dalam laporan keuangan:
              Laba sebelum PPh                                                                      xxx
              PPh:
              • PajakKini                                                        xxx
              • Pajak Tangguhan                                        xxx
                                                                                                                   (xxx)
Laba Setelah PPh                                                                                   xxx

Contoh:
1.   Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 900.000.000. Koreksi fiscal atas laba tersebut adalah:
a.           * Pendapatan bunga deposito Rp 60.000.000.
b.           * Beban jamuan tanpa daftar nominatif Rp 40.000.00
c.           * Penyusutan fiskal lebih kecil Rp 15.000.000 daripada penyusutan komersial.
        * Angsuran PPh 25 Rp 20.000.000 per bulan.
Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan PPh Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.

  Jawab:
a.               Laba sebelum pajak                                                                  Rp 90.000.000
  Koreksi beda tetap:
-/-              Pendapatan bunga deposito          (Rp 60.000.000)
+/+ Beban jamuan                                                Rp 40.000.000
Total beda tetap                                                                                           (Rp 20.000.000)
                                                                                                                            Rp 880.000.000

  Koreksi beda waktu :
+/+ Penyusutan                                              Rp 15.000.000
              Total beda waktu                                                                             Rp 15.000.000
  Penghasilan Kena Pajak                                                                         Rp 895.000.000

b.              Pajak terutang: 10% x Rp 50.000.000              = Rp 5.000.000
                                          15% x Rp 50.000.000                     = Rp 7.500.000
                                           30% x Rp 795.000.000                 = Rp 238.500.000
                                                                                                            Rp 251.000.000
              Kredit PPh 25                                                                 (Rp 240.000.000)
              PPh Kurang Bayar (PPh 29)                                        Rp 11.000.000


c.              Aset Pajak Tangguhan 30% x Rp 15.000.000 = Rp 4.500.000
d.              Jurnal:
Keterangan
Debit
Kredit
PPh Badan – Pajak Kini
Asset Pajak Tangguhan
           Pendapatan Pajak Tangguhan
           PPh 25 dibayar di muka
           Hutang PPh 29
     251.000.000
      4.500.000


              4.500.000
            240.000.000
             11.000.000

Penyajian :
Laba sebelum pajak                                                                                     Rp 90.000.000
Pajak Kini                                                        Rp 251.000.000
Pajak Tangguhan                                          (Rp 4.500.000)
                                                                                                                (Rp 246.500.000)
Laba Bersih                                                                                                  Rp 653.500.000

2.               Laba sebelum pajak tahun 2006 = Rp 700.000.000. Koreksi fiskal atas laba tersebut adalah:
a. Pendapatan sewa bangunan Rp 50.000.000.
b. Beban bunga pajak Rp 10.000.000.
c. Beban pemberian sembako Rp 40.000.000.
d. Penyusutan komersial Rp 10.000.000 lebih tinggi dan penyusutan fiskal.
e. Pendapatan jasa giro Rp 20.000.000.
f. Beban PPh Rp 5.000.000.
g. Amortisasi fiskal Rp 15.000.000 lebih tinggi dan amortisasi komersial.

Kredit Pajak:
a. PPh 22: Rp              10.000.000
b. PPh 23: Rp              100.000.000
c. PPh 24: Rp              25.000.000
d. PPh 25: Rp              15.000.000

Pertanyaan:
a. Tentukan Penghasilan Kena Pajak.
b. Tentukan pajak Kurang/Lebih Bayar.
c. Tentukan aset atau kewajiban pajak tangguhan.
d. Buatlah jurnal dan penyajiannya.

Jawab:
a.               Laba sebelum pajak                                                                  Rp 700.000.000             
Koreksi beda tetap:
-/- Pendapatan sewa bangunan                            (Rp 50.000.000)
-/- Pendapatan jasa giro                                       (Rp 20.000.000)
+/+ Beban bunga pajak                                        Rp 10.000.000
+/+ Beban pemberian sembako                             Rp 40.000.000
+/+ Beban PPh                                                      Rp  5.000.000
Total beda tetap                                                                                        (Rp 15.000.000)
                                                                                                                  Rp 685.000.000
Koreksi beda waktu:
-/- Amortisasi                                                        (Rp 15.000.000)
+/+ Penyusutan                                                       Rp 10.000.000
Total beda waktu                                                                                        (Rp  5.000.000)
Penghasilan Kena Pajak                                                                              Rp 680.000.0000

b. Pajak terutang:    10% x Rp 50.000.000   = Rp    5.000.000
                               15% x Rp 50.000.000   = Rp    7.500.000
                                30% x Rp 580.000.000   Rp    174.000.000
                                                                        Rp  186.500.000
Kredit PPh 22, 23, 24, dan 25                               (Rp 150.000.000)
PPh Kurang Bayar (PPh 29)                                    Rp 36.500.000

c. Kewajiban Pajak Tangguhan = 30% x Rp 5.000.000 = Rp 1.500.000
d. Jurnal:
Keterangan
Debit
Kredit
PPh Badan – Pajak Kini
Beban Pajak Tangguhan
           Kewajiban Pajak Tangguhan
           PPh 22 dibayar dimuka
           PPh 23 dibayar di muka
           PPh 24 dibayar di muka
           PPh 25 dibayar di muka
           Hutang PPh 29
186.500.000
    1.500.000


1.500.000
10.000.000
100.000.000
25.000.000
15.000.000
36.500.000

Penyajian :
Laba sebelum pajak                                                                              Rp 700.000.000
Pajak Kini                                              Rp 186.500.000
Pajak Tangguhan                                     Rp 1.500.000
                                                                                                             (Rp 188.000.000)
Laba Bersih                                                                                            Rp 512.000.000


Akuntansi Pajak Penghasilan

Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak penghasilan.
Jumlah Laba Kena Pajak (SPT) à dihitung berdasar ketentuan dan Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang bersangkutan.
Jumlah Laba Akuntansi (Lap. Rugi/Laba) à ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.
Perbedaan ini berakibat adanya perbedaan jumlah Pajak Penghasilan yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang Terhutang (menurut SPT).
Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah :
Bagaimana mengakui dan mencatat perbedaan tersebut dalam rekening pembukuan serta menyajikan pengaruhnya dalam Laporan Keuangan.
                                                                                                              
Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan.Oleh karena itu Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak.
Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan.

Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
1. Deferred Method
Jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang berlaku pada saat terjadinya transaksi atau item yang menyebabkan terjadinya perbedaan atau selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya.
Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi – Laba dan menitik beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam periode di mana selisih perhitungan pajak terjadi.
2. Liability Method
Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan.
Menurut liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka.
3. Net of Tax Method
Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan.

Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak
Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua hal :
1.      Interperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi.
2.      Intraperiod Allocation
Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan (Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)

Sumber mata air dari : Widodo Pajak blog


Tidak ada komentar:

Posting Komentar