Pengertian Pajak secara umum
dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari
masyarakat berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan demi pembiayaan
pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjuk secara
langsung.
Disamping itu, ada beberapa Pengertian Pajak
menurut Undang-Undang dan berbagai para ahli dalam bidang perpajakan,
yaitu sebagai berikut :
1.
Pengertian Pajak menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan.
Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.
2. Pengertian Pajak menurut Prof.
Dr. Adriani.
Pajak
merupakan iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan dan terhutang
oleh yang wajib membayarnya menurut Peraturan Undang-Undang dengan tidak
mendapat imbalan kembali yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum pemerintah.
3. Pengertian Pajak menurut Prof.
Dr. Rachmat Soemitro, SH.
Pajak
merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak
mendapatkan jasa timbal secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan
untuk membayar pengeluaran umum.
4. Pengertian Pajak menurut
Smeets.
Pajak
merupakan prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum
dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang ditunjukan dalam hak
individual untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah.
5. Pengertian Pajak menurut
Suparman Sumawidjaya.
Pajak
merupakan iuran wajib masyarakat berupa barang yang dipungut oleh penguasa
berdasarkan norma hukum yang berguna menutupi biaya produksi barang dan jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
6. Pengertian Pajak menurut Sommerfeld
Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.
Pajak
merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang
bukan akibat pelanggaran hukum tetapi wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan
yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan secara langsung dan
proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan dan menjalankan tugas pemerintahan.
Unsur-unsur pajak yang terdapat dalam
Pengertian Pajak, yaitu antara lain :
1. Pajak
dipungut harus berdasarkan peraturan Undang-Undang dan peraturan
pelaksanaannya.
2. Pajak
digunakan sebagai keperluan pembiayaan umum pemerintah (pembiayaan rumah tangga
negara) dalam menjalankan dan menyelesaikan fungsi pemerintahan.
3. Tidak
diperuntukan untuk menerima imbalan atau ada kontra prestasi individual oleh
pemerintah.
4. Sifat
pajak dapat dipaksakan, dimana disebabkan pada suatu kejadian, keadaan dan
perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
5. Pungutan
pajak dilakukan oleh negara (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah).
Dalam
Pengertian Pajak, terdapat peranan pajak dalam pembangunan yaitu pajak berhubungan
erat dalam pembangunan nasional baik pada sektor swasta maupun sektor umum.
Dengan adanya uang pajak tersebut, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan
dengan baik, memperlancar roda pemerintahan, menyediakan lapangan pekerjaan dan
meningkatkan kemajuan kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. Selain
itu, terdapat dua fungsi pajak dalam Pengertian Pajak yaitu pertama berfungsi
sebagai budgetair, dimana merupakan fungsi utama dalam pajak
yang digunakan sebagai suatu alat untuk memasukkan dana/kas secara optimal ke
kas negara sesuai dengan waktu yang akan digunakan dalam pembiayaan pengeluaran
negara dengan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Sedangkan
kedua berfungsi regulasi maksudnya sebagai fungsi pelengkap dalam pajak dimana
pajak digunakan sebagai suatu alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan
negara untuk mencapai tujuan tertentu dalam bidang ekonomi maupun sosial.
Hukum pajak adalah
hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum
yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan
pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada
masyarakat melalui uang/kas negara.
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian,
yaitu :
1. Hukum
pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam
mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
2. Hukum
pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan
terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak
serta berapa harus dibayar.
DEMIKIANLAH PENGERTIAN DAN RANGKUMAN DARI PAJAK SEMOGA BERMAMFAAT
Sumber mata air dari : Isma-ismi.com
Sumber mata air dari : Isma-ismi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar